Dunia kesehatan kembali tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Keduanya telah mengembalikan uang senilai Rp 545 juta yang diduga berasal dari penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes). Pengembalian ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kronologi Pengembalian Uang

Kepala Kejari Karanganyar, melalui keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana dilakukan secara sukarela oleh dua pejabat yang bertugas di bagian pengadaan dan keuangan. Dana sebesar Rp 545 juta tersebut disetorkan langsung ke rekening kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.
Proses Investigasi Internal
Investigasi awal dilakukan sejak awal 2024 setelah laporan pengadaan alkes tahun anggaran 2023 menunjukkan indikasi mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan internal di Dinkes kemudian dilanjutkan oleh Kejari Karanganyar setelah ditemukan bukti awal kuat.
Tindak Lanjut Kejaksaan
Setelah pengembalian uang dilakukan, Kejari menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Pengembalian uang tidak menghentikan proses penyidikan. Ini hanya akan meringankan jika nantinya perkara masuk ke pengadilan,” ujar salah satu jaksa penyidik.
Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Berdasarkan dokumen yang telah diperoleh penyidik, terdapat beberapa modus yang diduga digunakan pejabat Dinkes dalam kasus ini:
- Mark-up Harga: Harga alkes yang dibeli jauh di atas harga pasar.
- Barang Tidak Sesuai Spesifikasi: Alkes yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak.
- Rekanan Bermasalah: Perusahaan penyedia barang tidak memiliki kompetensi, bahkan diduga fiktif.
Peran Pejabat Internal
Dua pejabat yang diduga terlibat masing-masing bertugas di bidang pengadaan dan bidang keuangan. Keduanya diduga bekerja sama dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban yang tidak akurat.
Dampak terhadap Layanan Kesehatan
Skandal ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah Puskesmas di Karanganyar disebut-sebut menerima alkes yang tidak dapat digunakan secara maksimal.
Reaksi Masyarakat dan DPRD
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menyayangkan praktik ini. DPRD Karanganyar juga menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap program pengadaan di sektor kesehatan. “Kami tidak ingin hal ini terulang kembali. Dana kesehatan adalah amanah rakyat,” tegas salah satu anggota DPRD.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Bupati menyatakan mendukung penuh proses hukum. Pemerintah juga menjanjikan evaluasi total terhadap seluruh proyek pengadaan di lingkungan Dinkes dan instansi terkait.
Reformasi Sistem Pengadaan
Sebagai respons, Pemkab Karanganyar akan mulai menerapkan sistem pengadaan berbasis e-katalog dan pengawasan berbasis digital agar lebih transparan dan minim celah korupsi.
Momentum Bersih-bersih di Sektor Kesehatan
Pengembalian uang oleh dua pejabat Dinkes Karanganyar sebesar Rp 545 juta menjadi sinyal bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius, bahkan di sektor vital seperti kesehatan. Meski dana telah dikembalikan, proses hukum tetap harus ditegakkan demi efek jera dan keadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa pengawasan, transparansi, dan integritas adalah kunci dalam menjaga layanan publik tetap bersih dan berdaya guna.